Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Sosial lainnya.
1. Ilmu Politik dengan Ilmu Umum
Adanya tekanan, intensitas dan luasnya penyelidikan dapat membedakan satu ilmu sosial dari ilmu sosial lainnya. Karena adanya interpendensi, maka demi kemajuan serta kesempurnaan ilmu sosial itu sendiri, hasil penyelidikan ilmu sosial lainnya harus diperhatikan. Itulah yang menyebabkan kerja sama yang baik dan erat antara ilmu-ilmu sosial, suatu keharusan. Ilmu politik sebagai disiplin ilmu sosial tidak dapat puas dengan hasil penyelidikannya sendiri. Demi kepastian hasil penyelidikan ilmu politik apabila perlu menggunakan hasil yang diperoleh oleh ilmu sosial lainnya. Hasil penyelidikan ilmu-ilmu sosial lainnya dapat sangat bermanfaat bagi ilmu politik dalam usaha ilmu politik menyempurnakan hasil-hasil penyelidikannya sendiri.
2. Ilmu Politik dan Ekonomi
Hubungan politik dan ekonomi sejak dulu sangat erat. Kehidupan politik dan kehidupan ekonomi selalu saling bertemu dan saling mempengaruhi. Dalam setiap tindakan politik ada aspek ekonominya, demikian pula struktur perekonomian suatu masyarakat dapat mempengaruhi lembaga-lembaga politiknya. Istilah Ekonomi Politik dimaksudkan untuk memperlihatkan bahwa perekonomian tidak bisa dipisahkan dari negara, malahan ekonomi dan negara adalah dua hal yang sangat erat hubungannya tidak dapat dipisahkan karena negara merupakan faktor positif pemimpin dalam perekonomian.
3. Ilmu Politik dan Ilmu Hukum
Pada hubungan ilmu politik dan ilmu hukum positif yaitu ilmu hukum yang mempelajari hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu pada suatu waktu yang tertentu. Hukum adalah salah satu alat-alat politik. Tidak semua bagian hukum positif mempunyai hubungan yang langsung dan sama eratnya dengan ilmu politik. Dalam bagian hukum positif yang amat erat hubungannya dengan ilmu politik adalah hukum publik teristimewahukum negara dan dari bagian hukum negara yang erat sangkut pautnya dengan dengan ilmu politik adalah hukum konstitusi dan hukum tata usaha negara. Dari itu dapat dimengerti adanya penulis ilmu politik yang menggolongkan hukum negara (termasuk hukum konstitusional) dalam ruang lingkup ilmu politik.
4. Ilmu Politik dengan Sosiologi
Ilmu Sosiologi sangat berjasa bagi ilmu sosial umumnya dan bagi ilmu politik khususnya. Sosiologi sebagai ilmu masyarakat dengan hasil-hasil penyelidikannya, menyebabkan ilmu politik tidak perlulagi mengadakan penyelidikan yang metafisis belaka atau bersifat yuridis dogmatis, steril dan jauh dari realitas.
Suport By : RIZKY KOMPUTER Jl. Mastrip Beji Boyolangu Tulungagung Melayani : Pengetikan, Rental, Servis, Scaner, Jual Beli, Shooting & Editing Video HP. 081335991179
Senin, 15 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar